Sebelumnya maaf nih pak polisi, postingan ini tidak berkaitan langsung Bapak / Ibu Polisi karena menurut wikipedia polisi tidur adalah :
" .... Polisi tidur adalah gundukan aspal atau gundukan semen yang dipasang melintang di jalan. Ada yang ditambah dengan garis-garis putih, ada pula yang polos tanpa garis-garis putih ... "
Untuk artikel lengkapnya dapat di klik disini
Dalam artikelnya disebutkan Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia (1984) dan diberi makna "rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan". Jadi, ungkapan polisi tidur pasti sudah ada sebelum tahun 1984.
Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Pertama (1988) dan Edisi Kedua (1991), polisi tidur belum terdaftar. Polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga (2001) dan diberi makna 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.
John M. Echols dan Hassan Shadily mencantumkannya dalam Kamus Indonesia-Inggris Edisi Ketiga (1989) dan memadankannya dengan traffic bump.
A. Teeuw memperkenalkan polisi tidur kepada masyarakat Belanda dalam Kamus Indonesia-Belanda (2002) sebagai verkeersdrempel.
Alan M. Stevens dan A. Ed Schmidgall-Tellings pun mencatat polisi tidur dalam Kamus Lengkap Indonesia-Inggris (2005) dan menginggriskannya menjadi speed trap, traffic bump.
Dalam Kamus Indonesia-Rusia dan Kamus Rusia-Indonesia oleh V.A. Pogadaev yang diterbitkan oleh penerbit "Russky Yazik" di Moskow pada tahun 2007 kata itu dimasukkan untuk pertama kali dengan terjemahan Rusia seperti "спящий полицейский" (spyashy politseisky) ... "
Nah tadi pagi aku sempat nonton RCTI yang di Bulletin Pagi dimana dalam satu sesiinya membahas polisi tidur sekaligus menyajikan wawancara dengan masyarakat yang menyampaikan pendapatnya.
Banyak komentar baik yang setuju, tidak setuju bahkan yang abu-abu alias bilang setuju sekaligus tidak setuju dengan berbagai alasannya masing-masing.
Tapi kalo aku sendiri sih setuju aja dengan adanya polisi tidur apalagi di kawasan pemukiman / perumahan padat karena jumlah penduduk Indonesia sendiri terbilang cukup banyak, sementara budaya berlalu lintas bangsa kita masih rendah (gak usah jauh-jauh, aku sendiri kadang2 ikutan terprovokasi pengendara mobil / motor yang ugal-ugalan) sehingga akan lebih aman apabila tersedia polisi tidur paling tidak untuk mengurangi laju kendaraan.
Namun ada syaratnya yaitu :
- Jumlahnya sedikit saja, sebab bila kebanyakan ya lebih baik jalannya gak usah diperhalus kalo perlu kembali ke jaman majapahit, gak pake aspal tapi biar krikil dan batu plus tanah.
- Trus ukurannya jangan terlalu tinggi nantinya malah jadi Polisi Jongkok, sayangnya belum ada aturan yang mengatur hal itu.
Nah menurut anda sendiri bagaimana ?
0 comments:
Post a Comment